
Kakak kandung Park Soo-hong, Park Mo, yang dituduh melakukan penggelapan puluhan miliar won dari biaya penampilan dan pendapatan manajemen, hukuman penjara 3 tahun 6 bulan telah ditetapkan secara final. Perselisihan hukum antara saudara yang berlangsung lama akhirnya ditutup dengan putusan Mahkamah Agung.
Pada tanggal 26, Mahkamah Agung bagian 1 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Park Mo yang menghadapi tuduhan pelanggaran hukum terkait kejahatan ekonomi tertentu (penggelapan). Kakak ipar yang terlibat, Lee Mo, juga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun, serta dinyatakan bersalah.
Park Mo dituntut pada tahun 2022 atas tuduhan menggelapkan dana perusahaan dan dana pribadi selama 10 tahun dari 2011 hingga 2021, saat ia bertanggung jawab atas manajemen adiknya, Park Soo-hong. Pengadilan tingkat pertama hanya mengakui sebagian penggelapan dana perusahaan sebagai bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun, serta menyatakan kakak ipar Lee Mo tidak bersalah, namun penilaian di pengadilan banding berbeda.
Pengadilan banding dengan tegas mengkritik "pengkhianatan kepercayaan dengan memanfaatkan status sebagai keluarga perusahaan". Pengadilan banding menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara kepada Park Mo dan menahannya di pengadilan. Pengadilan menjelaskan alasan penjatuhan hukuman, "Menyalahgunakan kepercayaan korban, yaitu adik, untuk melakukan kejahatan adalah faktor yang memberatkan." Pengadilan juga mengakui tuduhan penyalahgunaan kartu perusahaan terhadap kakak ipar Lee Mo sebagai bersalah.
Pihak Park Mo mengajukan kasasi dengan alasan hukuman terlalu berat, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Mahkamah Agung menyatakan, "Tidak ada kesalahan hukum atau ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman oleh pengadilan tingkat pertama," dan menolak kasasi. Dengan demikian, sengketa hukum terkait penggelapan antara Park Soo-hong dan kakak kandungnya berakhir dengan penetapan bersalah terhadap pasangan kakak kandung tersebut.










