
[Mediment News, Reporter Jeong Won-wook] Telah terkonfirmasi bahwa Penyanyi Pria A yang sangat populer di dunia K-pop memiliki anak luar nikah. Anak yang lahir pada paruh kedua tahun 2022 ini, pihak A telah memberikan dukungan finansial, namun status pengakuan hubungan hukum masih tidak jelas.
Menurut laporan dari MHN Sports dan dokumen yang diperoleh, penyanyi A memiliki anak dari seorang wanita yang pernah menjalin hubungan cinta. Dokumen tersebut mencakup situasi saat kelahiran dan indikasi pengakuan hubungan darah. Namun, saat ini apakah anak tersebut terdaftar secara resmi dalam akta keluarga atau apakah prosedur pengakuan hukum telah diselesaikan belum dikonfirmasi secara resmi.
Anak tersebut diperkirakan berusia hampir 3 tahun. Seorang perwakilan dari pihak A menyatakan, "Kami telah memberikan dukungan finansial dalam jumlah tertentu untuk pemeliharaan," namun tidak jelas apakah ini merupakan biaya pemeliharaan resmi berdasarkan kesepakatan hukum atau dukungan sukarela. Di kalangan hukum, ada pendapat bahwa dukungan finansial yang sederhana tidak cukup untuk memenuhi tanggung jawab hukum sepenuhnya.
Menurut hukum sipil yang berlaku, anak yang lahir di luar nikah harus melalui prosedur 'pengakuan' (認知) dari ayah biologis agar hubungan ayah dan anak secara hukum dapat terbentuk. Para ahli memperingatkan bahwa "jika prosedur pengakuan diabaikan, dapat terjadi kekosongan serius dalam perlindungan hak hukum yang penting seperti hak waris anak, hak asuh, serta hak persetujuan dalam situasi darurat seperti operasi."
Terutama jika A membentuk hubungan pernikahan baru di masa depan, hubungan hukum yang belum diselesaikan dapat menjadi sumber sengketa sipil yang rumit. Sebagai seorang publik figur yang dicintai masyarakat, perlindungan privasi terpisah dari tanggung jawab sosial untuk melindungi hak hidup dan hak anak menjadi alasan mengapa isu ini muncul ke permukaan.
Kasus ini melampaui sekadar skandal dan mengangkat isu hak asasi anak yang lahir di luar nikah. Perhatian tertuju pada bagaimana pihak A akan menunjukkan sikap bertanggung jawab, termasuk prosedur pengakuan hukum di masa depan.










