
Yoon Seok-yeol, mantan presiden, dijatuhi hukuman 'seumur hidup' dalam sidang pertama. Ini adalah penilaian pertama dari pengadilan setelah 444 hari sejak ia didakwa sebagai pemimpin pemberontakan.
Pengadilan Pidana Gabungan 25 Seoul Central District Court (Ketua Hakim Ji Gwi-yeon) pada tanggal 19 mengumumkan putusan bahwa tindakan mantan presiden Yoon ditetapkan sebagai 'tujuan mengacaukan konstitusi' dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Pengadilan menilai bahwa syarat inti untuk tuduhan pemberontakan telah terpenuhi, sehingga menjatuhkan hukuman berat yang tidak biasa.
Perhatian kini tertuju pada sidang banding kedua. Menurut kalangan hukum, kemungkinan besar sidang banding akan ditangani oleh pengadilan khusus Seoul High Court. Diperkirakan bahwa proses sidang banding akan berlangsung lebih cepat karena penerapan undang-undang khusus.
MBC telah mengatur 'Diskusi 100 Menit' secara darurat mengingat beratnya keputusan konstitusi kali ini. Dalam siaran spesial tersebut, akan dilakukan analisis mendalam mengenai isu-isu hukum dari putusan sidang pertama dan dampaknya terhadap politik ke depan.
Sebagai panel diskusi, Kim Gi-pyo (Partai Demokrat), Park Eun-jung (Partai Reformasi Keadilan), pengacara Geum Tae-seop, dan mantan juru bicara Partai Kekuatan Rakyat Park Sang-soo akan tampil. Para tokoh yang mewakili politik dari kedua belah pihak dan kalangan hukum diperkirakan akan terlibat dalam perdebatan sengit mengenai putusan hukuman seumur hidup ini.
Setelah lebih dari satu tahun pertempuran hukum pasca keadaan darurat militer 12.3, hasil berupa 'hukuman seumur hidup' ini menunjukkan bahwa perhatian publik akan terus berlanjut hingga putusan akhir Mahkamah Agung.










